Kota Bima, NTB – RH (52) ibu paruh baya harus berurusan dengan pihak kepolisian, akibat kedapatan mencuri handphone.
RH ditangkap Tim Puma 1 Sat Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Sabtu (23/4) sore tadi.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, malam ini.
Rayendra menjelaskan, ibu paruh baya asal Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini, ditangkap atas laporan Ayu Haryati (34) ibu rumah tangga asal Kelurahan Penatoi Kecamatan Raba Kota Bima.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kronologi RH mencuri handphone milik korban, berawal dari terduga pelaku tetiba mengajak korban yang saat itu tengah berbelanja di kios dekat rumahnya.
Saat korban lengah, kata Kasat Reskrim, RH langsung mengembat handphone milik korban yang saat diambil, korban tidak sadarkan diri.
Setelah terduga kabur bawa handphone, sambung Kasat Reskrim, baru korban sadar handphonenya telah tiada.
Terduga sebut Kasat Reskrim, ditangkap di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, bersama barang bukti.
“Teduga telah digiring ke Mako Polres Bima Kota bersama barang bukti handphone, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, ” pungkasnya.(Adbravo)